Pecalang (Polisi Adat Bali)


RINGKASAN
PENINGKATAN KOMPETENSI PECALANG DALAM MELAKSANAKAN TUNTUTAN TUGAS DAN FUNGSI SEBAGAI KOMPONEN SISTEM KEAMANAN DESA ADAT DI BALI


Oleh: 
I Wayan Madiya
Jurusan Pendidikan Kimia,Fakultas MIPA, Undiksha


Tulisan ini ingin menyumbangkan ide tentang ”Peningkatan Kompetensi Pecalang Dalam Melaksanakan Tuntutan Tugas dan Fungsi Sebagai Komponen Sistem Keamanan Desa Adat di Bali”. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini adalah terdapat kesenjangan antara tuntutan tugas dan fungsi dengan kompetensi yang dimiliki pecalang. Kesenjangan ini terjadi akibat tuntutan tugas dan tanggungjawab pecalang yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan zaman. Sedangkan disisi lain, pecalang  belum memiliki kompetensi untuk mengemban tugas dan tanggungjawab yang cukup berat tersebut. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya pecalang kadang-kadang bersikap arogansi, over acting, asal bentak, sok jagoan, menutup jalan seenaknya dan lain-lain.

Berdasarkan hal di atas, pecalang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang semakin kompleks perlu memiliki kompetensi yang jelas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diembannya.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis kompetensi yang harus ditingkatkan oleh pecalang dan cara untuk meningkatkan kompetensi tersebut dalam melaksanakan tuntutan tugas dan fungsi sebagai komponen sistem keamanan Desa Adat di Bali. Dari tujuan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat yaitu mengetahui tugas, fungsi dan kompetensi pecalang sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban semakin kompleks serta bagaimana cara rekrutmen anggota pecalang. Selain itu, dapat juga digunakan sebagai masukan dalam mengambil kebijakan untuk memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan tugas dan fungsi serta kompetensi pecalang  secara tepat guna dan berksinambungan.

Dalam tulisan ini, metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah melalui metode telaah pustaka (literatur), dan penelusuran data dan informasi melalui internet. Kemudian data dan informasi yang diperoleh tersebut dianalisis secara deskriptif argumentatif. Analisis ini dilakukan dengan tujuan  mencari keterkaitan antara tuntutan tugas dan fungsi dengan kompetensi yang dimiliki pecalang, serta memberikan solusi dengan argumentasi secara tepat dan benar. Sedangkan dalam penulisan karya tulis dilakukan dengan beberapa tahap yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap akhir.

Pecalang adalah orang yang ditugaskan untuk menjaga kewaspadaan, keamanan, ketertiban dan kestabilan kondisi desa adatnya pada umumnya dan banjar adatnya pada khususnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,  pecalang sebagai komponen sistem keamanan desa Adat di Bali sudah memiliki dasar hukum yang kuat.  Adapun dasar hukum yang dimaksud antara lain: (1) Perda No 3 Tahun 2001 Bab X Pasal 17 tentang desa pakraman disebutkan bahwa keamanan dan ketertiban di wilayah desa pakraman dilaksankan oleh pecalang ( Bali Post, 2002); (2) Pernyataan Kapolda Bali dalam makalahnya menyebutkan bahwa keberadan pecalang bisa dimasukkan ke dalam salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang sudah diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 (Bali Post, 2003); serta (3) Pengakuan negara akan keberadaan pecalang dikuatkan dalam UUD 1945 pasal 18 yang mengakui keberadaan desa adat/pakraman mencantumkan keberadaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dalam awig-awignya.

Kesenjangan yang terjadi pada pecalang antara tuntutan tugas dan fungsi dengan kompetensi yang dimiliki sebagai komponen sistem keamanan desa adat di Bali disebabkan oleh mereka belum memiliki kompetensi yang jelas dan baku. Untuk mengatasi masalah teserbut ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh pecalang, yakni kompetensi personal sosial, kompetensi teknis, kompetensi akademis dan kompetensi pengembangan budaya. Semua kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan yang harus dimiliki oleh pecalang agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

Dari tuntutan kompetensi yang dipersyaratkan, masih perlu ditingkatkan lagi dalam hal kinerja dan pemahaman pecalang terhadap kompetensi-komptensi baik kompetensi pengamanan di jalan raya maupun di masyarakat, serta adanya penghargaan yang diberikan kepada pecalang. Semua ini dapat dilakukan melalui rekrutmen anggota, pelatihan dan pemberian penghargaan kepada pecalang.




PENJELASAN ISTILAH

Adat                       : kebiasaan; adat kuno, kebiasaan dari dulu

Awig-awig           : peraturan dasar atau konstitusi yang diterapkan dalam forum musyawarah dari suatu organisasi di Bali, baik dalam organisasi Desa Adat maupun Subak.

Banjar                  : organisasi pemerintahan asli terendah di Bali atau persekutuan masyarakat yang secara hierarkis berada di bawah desa adat.

Cala                       : cepat bertindak

Celang                   : jeli; pandangan yang baik; cermat

Desa Pakraman    : istilah yang digunakan untuk desa adat sejak dikeluarkannya Perda Desa Pakraman. Namun istilah sudah pernah muncul dan digunakan dalam sistem masyarakat Bali.

Destar                   : ikat kepala (Bali)

Gegawan              : senjata

Ikang                     : kepada

Indik                      : tentang

Jagabhaya             : aparat keamanan desa, pecalang

Kampuh               : selimut yang diikatkan pada bagian pinggang ke bawah.

Kangin-kauh        : lika-liku wilayah; arah mata angin.

Kawenang             : berwenang

Mandala               : daerah atau wilayah

Melasti              : upacara menyucikan arca dewa-dewi ke laut atau ke tempat mata   air  suci yang dikeramatkan.

Nawang              : tahu

Ngayah             : mengabdi; melakukan kegiatan upacara keagamaan secara tulus ikhlas.

Ngelawang          : dipertontonkan keliling desa atau kota.

Njelimet               : bertele-tele atau berbelit.

Palemahan            : konsep hubungan manusia dengan lingkungan.

Parahyangan         : konsep hubungan manusia dengan Tuhan.

Pawongan             : konsep hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Pararem                : keputusan yang diambil dalam pertemuan warga desa adat.

Pasuwitraan          : persaudaraan, persahabatan, kekeluargaan

Pecalang             : orang yang ditugaskan untuk menjaga kewaspadaan, keamanan, ketertiban, dan kestabilan kondisi desa adatnya pada umumnya dan banjar adat pada khususnya.

Pesamuan             : pertemuan/ rapat atau sidang.

Poleng                  : kain yang berwarna hitam dan putih.

Prajuru                  : pengurus adat

Rumaksa               : sifat-sifat; keperibadian.

Satya                    : jujur, setia

Sesana                : etika; kode etik;  perilaku atau kelakuan baik menurut peraturan keluarga.

Soang-soang       : masing-masing.

Sradha                 : keyakinan, kepercayaan.

Subak                   : suatu organisasi tentang daerah pengairan di Bali.

Tri mandala    : tiga konsep pembagian tata ruang ke dalam yakni utama (tingkatan paling tinggi), madya (menengah) dan nista mandala (tingkatan paling rendah).

Wanen                 : berani

Widhi                   : Tuhan Yang Maha Esa.

Wirang                : membela

Komentar